Apa Itu Bansos PKH? Siapa Saja Kriteria Penerimanya? Simak Pengertian dan Besaran Bantuan yang Disalurkan

Apa Itu Bansos PKH? Siapa Saja Kriteria Penerimanya? Simak Pengertian dan Besaran Bantuan yang Disalurkan

Apa itu bansos PKH? Siapa saja syarat-syarat penerimanya? Simak pengertian dan besaran dukungan yang disalurkan lewat artikel ini.

Bantuan sosial (bansos) PKH atau Program Keluarga Harapan yang diluncurkan th. 2007 pada masa pemerintahan Presiden Jokowi tetap terus dilanjutkan hingga th. 2022.

Meski udah banyak penduduk merasakan manfaatnya, tetap ada sebagian yang belum paham pengertian bansos PKH dan siapa saja syarat-syarat penerimanya.

Ketidaktahuan penduduk perihal besaran dukungan yang disalurkan lewat bansos PKH untuk tiap syarat-syarat penerima, juga sering menyebabkan penduduk mengeluh sebab mendapatkan dana dukungan berbeda-beda.

Baca Juga: Amerika Tambah Bantuan ke Ukraina, Rusia Mulai Uji Coba Rudal Berkemampuan Nuklir Terbaik di Dunia aplikasi bansos kemensos

Sebagai informasi, PKH adalah program dukungan sosial bersyarat yang diperuntukkan bagi penduduk miskin atau rentan miskin.

Bansos PKH diluncurkan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Syarat utama agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH, penduduk kudu terdaftar dalam DTKS yang jadi acuan Kemensos dalam menentukan penerima beraneka program dukungan sosial.

Bansos PKH menyasar beraneka syarat-syarat penerima bersama dengan nominal dukungan yang disalurkan berbeda-beda untuk tiap kategori.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta, Cukup Input Data ke Sini

Informasi berkenaan syarat-syarat penerima PKH dan besaran dukungan yang disalurkan untuk tiap kategori liat di bawah ini:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
mendapat Rp3 juta per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun
Rp3 juta per tahun.

3. Kategori Pendidikan Rp4,4 juta per th. bersama dengan rincian siwa SD/sederajat mendapat Rp900 ribu, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta dan siswa SMA/sederajat Rp2 juta.

4. Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp2,4 juta per tahun.

5. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta per tahun.

Selain terdaftar dalam DTKS, untuk menentukan penerima PKH tiap kriterianya membawa syarat yang berbeda-beda.

Seperti contohnya kategori ibu hamil dan balita, kudu rajin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskesmas terdekat agar terdaftar sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Begini Keterangan yang Disampaikan Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar

Sementara bagi anak sekolah, kudu terdaftar dalam satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Pencairan dana dukungan PKH sendiri tidak dijalankan sekaligus melainkan dibagi jadi empat langkah dalam setahun yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan berikut disalurkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) punya masing-masing penerima PKH.

Baca Juga: Siber Polda Metro Jaya Ungkap Daftar Aplikasi Salat dan Azan yang Curi Data Pribadi

Bantuan yang diterima dari PKH dicairkan gunakan KKS lewat mesin EDC atau ATM di lokasi terdekat.

Dana dukungan PKH bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sesuai bersama dengan syarat-syarat penerimanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *